Jaksa Agung Janji Sita Aset Samadikun

Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya berencana menyita aset negara yang dibawa kabur oleh Samadikun tersangka kasus korupsi penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Ya, rencana penyitaan itu ada, nanti ada di tahap berikutnya," ujarnya di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016) Saat ini yang terpenting kata dia, memulangkan Samadikun ke Indonesia. Keteranganya diperlukan untuk mengungkap kasus korupsi BLBI. "Kita yang penting amankan orangnya dulu, setelah itu baru kita komunikasi dengan yang bersangkutan,"tuturnya. Samadikun diperkirakan tiba sore ini pukul 19.00 di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Ia mengatakan, penangkapan Samadikun membuktikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam dalam mengungkap kasus-kasus besar. "Kami tidak memberikan para buron itu kebebasan di luar negeri, diam-diam kami selalu berusaha keras untuk bisa menemukan mereka," ucapnya. Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke bank modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. (Albar)





























