Tim Sembilan Akan Tinjau Kembali Reklamasi Batam

Batam, Obsessionnews— Sesuai Instruksi Wali Kota Batam No. 01 tahun 2016. Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau kembali tinjau seluruh reklamasi yang akan segera dilaksanakan. Menurut Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata, saat ini Wali Kota sudah mengeluarkan instruksi dengan isi pembentukan tim sembilan untuk meninjau tindakan reklamasi. Tim Sembilan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Agussahiman dan beranggotakan di antaranya Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Bagian Hukum dan institusi terkait lainnya. Peninjauan tersebut dilakakukan melalui tiga aspek diantaranya adalah soal administrasi, pencemaran lingkungan, dan aspek pelaksanaan reklamasi. beberapa lokasi reklamasi di Batam di antaranya yaitu Tiban, Bengkong, Batam Kota dan Pulau Janda Berhias yang dilakukan demi tiga kepentingan, yaitu untuk properti, industri serta pelabuhan. “Apabila dalam peninjauan kembali Pemkot menemukan ada yang tidak sesuai dalam pengerjaan reklamasi, maka tidak serta merta proyek itu dihentikan,”ungkap Ardi. Pada dasarnya, sebenarnya izin reklamasi berada di Pemerintah Provinsi. Pemkot Batam hanya mengeluarkan dokumen lingkungan dan beberapa dokumen perizinan lainnya. Meski begitu, Pemkot tidak ingin kegiatan reklamasi merugikan masyarakat dan membahayakan lingkungan. (Aprilia Rahapit/*)





























