Ini Enam Maklumat YLKI pada Hari Konsumen Nasional

Ini Enam Maklumat YLKI pada Hari Konsumen Nasional
Jakarta, Obsessionnews - Berdasar Keputusan Presiden No 13 Tahun 20012 tentang Hari Konsumen Nasional, setiap tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional (HARKONAS). Secara normatif konsumen di Indonesia sudah mendapatkan perlindungan yang cukup kuat, semenjak disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, sayangnya menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi pada konteks empiris, pelanggaran hak-hak konsumen masih terjadi secara masif di berbagai sektor. “Termasuk di pelayanan publik services, seperti pelayanan listrik yang masih terkadang byarpet di berbagai daerah,”ungkap Tulus, Rabu (20/4/2016) Oleh karena itu, YLKI memaklumatkan enam hal terkait Hari Konsumen Nasional 20 April 2016, yakni: 1. Mendesak pada pemerintah untuk secara konsisten dan sungguh-sungguh membuat kebijakan yang tidak meminggirkan dan melanggar hak-hak konsumen;2. Mendesak Pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang terbukti melanggar hak-hak konsumen dengan sanksi dan hukuman yang menjerakan;3. Mendesak Pemerintah, seperti Badan POM, Kemendag, Dinas Perdagangan dan industri, dan instansi terkait untuk mengintilensifkan pengawasan peredaran barang dan jasa, baik yang sifatnya pre market control dan atau post market control;4. Meminta dan mendesak pelaku usaha dan produsen untuk secara aktif pro aktif mengedukasi konsumennya. Karena hal ini dijamin pada UU Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak atas edukasi dan pendidikan, yang dilakukan produsen dan pelaku usaha;5. Meminta dan mendesak pelaku usaha untuk menghentikan praktik curang dalam berusaha yang berpotensi atau bahkan terbukti merugikan konsumen baik pada saat promosi atau iklan dan praktik penjualannya. 6. Mengimbau konsumen untuk berani menuntut haknya yang terbukti dilanggar oleh pelaku usaha atau bahkan pemerintah, baik secara individual dan atau kolektif. (Aprilia Rahapit, @aprilia_rahapit)