Divonis Penjara, Terdakwa Peluk Anak

Divonis Penjara, Terdakwa Peluk Anak
Padang, Obsessionnews - Terdakwa Ade Akbar dihukum 13 tahun kurungan Penjara atas penyalahgunaan narkoba. Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang saat berlangsung sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Rabu (20/4). “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ade Akbar selama 13 tahun kurungan penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar serta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda saat membacakan amar putusannya di PN Padang, Rabu (20/4). Usai putusan, terdakwa keluar ruang sidang dan menghampiri ananknya yang menunggunya di pintu ruang sidang dan langsung memeluk erat anaknya. Majelis hakim menilai terdakwa Ade Akbar bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain Ade Akbar, rekannya Abdi Ramlan juga dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan penjara. (Musthafa Ritong, @alisakinah73 )