Berkas Penipuan-Penggelapan Libatkan Pengusaha Semarang Telah P21

Berkas Penipuan-Penggelapan Libatkan Pengusaha Semarang Telah P21
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas tahap dua dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha asal Semarang Afen Siswoyo terhadap Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta lengkap atau P21. Hal itu setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tersebut ke Kejati DKI. "Kejaksaan telah menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut," ujar Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Jakarta, Rabu (20/4/2016). Setelah kejaksaan menyatakan lengkap (P21), penyidik kepolisian menyerahkan berkas BAP, tersangka dan barang bukti dugaan kasus penipuan tersebut kepada kejaksaan. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan mengirimkan berkas BAP kepada pengadilan guna menjalani proses persidangan. Untuk diketahui, Alex Tirta melaporkan Afen Siswoyo ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4089/X/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2015 terkait dugaan dugaan penipuan dan penggelapan. (Purnomo)