AJI Kecam Perlakukan KPR Terhadap Wartawan

AJI Kecam Perlakukan KPR Terhadap Wartawan
Padang, Obsessionnews - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengecam pengusiran yang mengarah ke tindak kekerasan baik yang dilakukan secara fisik maupun verbal oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Painan kepada wartawan Padang TV Roby Oktora Romanza, saat melakukan konfirmasi terkait pemberitaan, Selasa, 19 April 2016. AJI Padang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk sikap tidak menghormati kemerdekaan pers dan melecehkan profesi wartawan. Roby Oktora Romanza dan rekannya Okis Mardiansyah dari Koran Padang, melakukan konfirmasi terkait informasi di Rutan 2 B Painan, pada Selasa, 19 April 2019 pagi. "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Hal itu dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 8. Tindakan pengusiran dan aksi dorong tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak menghalang-halangi kebebasan dan kemerdekaan pers. Di dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Ketua AJI Padang Yuafriza sebagaimana rilis yang diterima obsessionnews.com Rabu (20/4). AJI Padang mendorong pihak kepolisian menindaklanjuti laporan Roby kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Painan. AJI Padang juga mendorong kepolisian menggunakan UU Pers dalam kasus ini dimana dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers dinyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)