Sidang Etik Kasus Siyono, Propam Mabes Polri Hadirkan 10 Saksi

Jakarta, Obsessionnews - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menggelar sidang etik perdana terhadap anggota Densus 88 Antiteror yang mengawal tersangka teroris asal Klaten, Siyono di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/4/2016). Dari persidangan etik tersebut, Propam menghadirkan 10 saksi, diantaranya dari keluarga Siyono, Dokter dari Polri dan pihak Densus 88 antiteror. "Jadi di sidang dimintai keterangan 10 saksi sidang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Agus Rianto di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Selasa (19/4/2016). Sepuluh orang yang menjadi saksi itu telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Propam Mabes Polri. "Mereka telah menjalani BAP di Div Propam Mabes Polri," katanya. Kapolres Klaten yang merupakah salah satu dari 10 orang yang turut memberikan kesaksiannya. "10 saksi di antaranya Kapolres Klaten, orangtua Siyono, dokter dari Polri, sama anggota Densus," tegas Agus. Sebelumnya, Polri sendiri memang menemukan kesalahan prosedur dalam pengawalan Siyono. Pertama, borgol Siyono dilepas. Kedua, Siyono hanya dikawal satu anggota di mana satu anggota lain bertindak sebagai sopir. (Purnomo, @kapoy76)





























