Audit Energi Listrik Berpotensi Hemat 2,3 Triliun Pertahun

Jakarta, Obsessionnews - Kepala Balai Besar Teknologi Konversi Energi BPPT (B2TKE) Andhika Prastawa menyebutkan, audit energi dapat memberikan rekomendasi peningkatan efisiensi energi dengan skema tanpa investasi, dengan investasi rendah, dan dengan investasi tinggi. B2TKE tengah memfokuskan diri pada layanan teknologi bidang audit energi yang ditujukan pada sektor industri, rumah tangga, publik dan bangunan komersial. “Hasil penelitian awal kami menunjukkan, estimasi penghematan energi listrik dengan menerapkan pemberlakukan label tingkat hemat energi pada sektor rumah tangga sekitar 3-5%. Ini berarti bahwa total penghematan dengan penerapan kebijakan ini dapat mencapai 2.500 GWh,” ujar Andhika dalam acara ‘Media Gathering Deputi TIEM BPPT’ di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (19/4/2016). “Dengan harga listrik rata-rata pada sektor ini Rp940/kWh maka total biaya yang dapat dihemat adalah Rp2,3 trilyun per tahun. Penghematan energi listrik dari sektor rumah tangga tersebut setara dengan pengurangan pembangkitan listrik sebesar 751 MW,” terangnya. Dengan demikian sektor rumah tangga dan industri berpotensi untuk dilakukan usaha-usaha penghematan. Pada sektor rumah tangga, upaya pemberlakukan label tingkat hemat energi peralatan listrik menjadi pilihan kebijakan. Hal ini akan berdampak positif bagi konsumen agar memilih teknologi yang hemat energi, dan bagi produsen akan terdorong untuk melakukan inovasi-inovasi untuk mengembangkan teknologi peralatan listrik rumah tangga hemat energi. “Darimana Efisiensi 6950 MW didapat?Upaya audit energi ini secara aggregat untuk sektor industri dan rumah tangga saja berpotensi menunda kebutuhan pembangunan pembangkitan listrik baru sebesar 6.951 MW dalam satu dekade ke depan,” jelasnya. Dengan ini tambah Andhika, pemerintah dapat menghemat pengeluaran untuk pembangunan pembangkit (asumsi PLTU batubara) sebesar Rp190 triliun.
Hal ini juga berarti penghematan bahan bakar batu bara sebesar 32 juta ton per tahun atau setara dengan Rp16,5 triliun. “Belum lagi biaya eksternalitas yang dapat dihindari akibat pencemaran udara PLTU batubara yang diperkirakan sebesar Rp 2,4 trilyun dalam bentuk avoided cost biaya kesehatan masyarakat dan akibat lain pencemaran udara,” paparnya. Data menyebutkan, konsumsi energi listrik nasional pada 2014 sebesar 198.601,78 GWh atau meningkat 5,90% dibandingkan tahun sebelumnya. Kelompok pelanggan Industri mengonsumsi 65.908,68 GWh (33,19%), rumah tangga 84.086,46 GWh (42,34%), Bisnis 36.282,42 GWh (18,27%), dan lainnya (sosial, gedung pemerintah dan penerangan jalan umum) 12.324,21 GWh (6,21%). Selain itu, perlu upaya bersama mendorong kewajiban bagi industri ataupun pengelola gedung komersial yang menggunakan energi sama atau lebih besar dari 6.000 TOE agar menerapkan manajemen energi dan melakukan audit energi secara berkala. Sebagai gambaran pada sektor industri apabila upaya minimal (No/Low investment cost) dilakukan, maka akan memberikan penghematan sebesar 5% pada tahun 2014. Penghematan listrik sebesar itu setara dengan pembangkitan listrik sebesar 6.200 MW. “Oleh karena itu, upaya audit energi yang dilakukan secara menyeluruh untuk sektor industri dan rumah tangga saja, berpotensi menunda kebutuhan pembangunan pembangkitan listrik baru sebesar 6.951 MW,” tandasnya. (Popi Rahim)
Hal ini juga berarti penghematan bahan bakar batu bara sebesar 32 juta ton per tahun atau setara dengan Rp16,5 triliun. “Belum lagi biaya eksternalitas yang dapat dihindari akibat pencemaran udara PLTU batubara yang diperkirakan sebesar Rp 2,4 trilyun dalam bentuk avoided cost biaya kesehatan masyarakat dan akibat lain pencemaran udara,” paparnya. Data menyebutkan, konsumsi energi listrik nasional pada 2014 sebesar 198.601,78 GWh atau meningkat 5,90% dibandingkan tahun sebelumnya. Kelompok pelanggan Industri mengonsumsi 65.908,68 GWh (33,19%), rumah tangga 84.086,46 GWh (42,34%), Bisnis 36.282,42 GWh (18,27%), dan lainnya (sosial, gedung pemerintah dan penerangan jalan umum) 12.324,21 GWh (6,21%). Selain itu, perlu upaya bersama mendorong kewajiban bagi industri ataupun pengelola gedung komersial yang menggunakan energi sama atau lebih besar dari 6.000 TOE agar menerapkan manajemen energi dan melakukan audit energi secara berkala. Sebagai gambaran pada sektor industri apabila upaya minimal (No/Low investment cost) dilakukan, maka akan memberikan penghematan sebesar 5% pada tahun 2014. Penghematan listrik sebesar itu setara dengan pembangkitan listrik sebesar 6.200 MW. “Oleh karena itu, upaya audit energi yang dilakukan secara menyeluruh untuk sektor industri dan rumah tangga saja, berpotensi menunda kebutuhan pembangunan pembangkitan listrik baru sebesar 6.951 MW,” tandasnya. (Popi Rahim) 




























