Pekan Ini, Polda Serahkan Berkas Tahap Dua Pembunuh Bocah Dalam Kardus

Pekan Ini, Polda Serahkan Berkas Tahap Dua Pembunuh Bocah Dalam Kardus
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara pembunuhan bocah didalam kardus dengan tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea (39) telah lengkap atau P21. Oleh karena itu, pihak Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tahap dua pada minggu ini. "Tahap dua akan dilimpahkan pada pekan ini," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di kantornya, Jakarta, Senin (18/4/2016). Dia menjelaskan, dalam pelimpahan tahap dua itu, polisi akan menyerahkan Agus Pea beserta barang bukti yang digunakan untuk menewaskan PNF alias Eneng (9). "Polisi akan menyerahkan Agus, BAP dan alat bukti yang disita kepada Kejaksaan. Nanti Kejaksaan akan menyerahkan ke PN Jakbar untuk proses persidangan," katanta. Dalam proses kasus ini, Kejati DKI telah mengirimkan Surat Nomor: B/2643/0.1.1/Euh/1/4/2016 terkait dengan P-21 berkas tersebut kepada penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 6 April 2016. (Purnomo)