Ikuti Saran Yusril, Ahok Tak Akan Gugat BPK

Ikuti Saran Yusril, Ahok Tak Akan Gugat BPK
Jakarta, Obsessionnews – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan tidak akan menggugat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Hal itu disampaikannya di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Menurut Ahok, keputusannya itu berdasarkan kutipan pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. "Kan Bang Yusril udah baik hati kasih tahu kalau audit BPK itu enggak bisa dievaluasi sama siapa pun,” kata Ahok. Menggugat BPK, kata Ahok, berarti mengilangkan pasal wewenang BPK. Karenanya bila tidak puas dengan hasil audit BPK, hanya bisa diadukan ke Majelis Kehormatan BPK. Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan surat protes soal hasil audit BPK yang menyebut pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras merugikan keuangan negara senilai Rp191 miliar pada 3 Agustus 2015. "Dia tidak manggil saya sampai delapan bulan. Baru kemarin saya terima suratnya begitu saya protes. Majelis itu mengatakan, 'mohon maaf Anda tidak dipanggil karena tidak perlu'," ucap mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Sebelumnya, Yusril mengungkapkan jika hasil audit BPK Indonesia hanya bisa dinilai oleh BPK negara lain. Penilaian auditor itu terkait benar atau tidaknya hasil audit. Antara BPK di setiap negara, kata Yusril, memiliki kerjasama internasional. Sehingga, bisa saling membantu satu sama lain dalam hal mencari 'second opinion' terhadap hasil audit. "Bisa saja BPK Indonesia meminta pada BPK Australia untuk memberikan second opinion terhadap hasil audit yang dia berikan. Itu lebih fair," kata Yusril. Bahkan penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menilai hasil audit BPK benar atau salah. Sebab, tiga penegak hukum tersebut bukanlah auditor. (Fath @imam_fath)