Kejagung Bantah Eksekusi Terpidana Mati Narkoba Bulan Depan

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) bantah isu yang beredar kalau pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi terpidana mati kasus narkotika tahap III dilaksanakan bulan depan atau bulan Mei 2016. "Dari mana kau dengar itu, nanti berita yang paling pasti itu dari saya jangan dengar isu dari tempat lain," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Minggu (17/4/2016). Prasetyo pun menyampaikan, dirinya belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Namun, dia memAstikan akan melakukannya. "Belum dikatakan pastinya kapan waktunya akan dieksekusi mati nanti akan kita lakukan lagi," katanya. Seperti diketahui, Prasetyo memastikan pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan pada 2016. Eksekusi mati akan diprioritaskan untuk terdakwa kasus narkotika yang sudah melewati upaya hukum. Namun, pemerintah sebelumnya sempat menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga. Alasannya, penundaan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan dampak perekonomian. Eksekusi mati dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi asing ke Indonesia. (Purnomo)





























