Pengguna dan Pengedar Sabu Tomblok Segera Jalani Sidang

Pengguna dan Pengedar Sabu Tomblok Segera Jalani Sidang
Semarang, Obsessionnews – Sutomo alias Tomblok bin Kusen, warga Kota Semarang yang tertangkap basah sedang nyabu di kamar kos-kosan di Jalan Erlangga beberapa bulan lalu akan segera menjalani panasnya kursi Pengadilan Negeri Semarang. Pasalnya perkara Tomblok kini telah dilimpahkan ke PN Semarang pada Selasa (12/4/2016) kemarin, dengan nomor nomor 239/Pid.Sus/2016/PN.Smg. Jaksa yang akan menangani perkara tersebut adalah Semarang Darwin Situmeang. Kasus bermula saat tersangka Radit bandar sekaligus masih menjadi DPO pada Rabu (27/5/2015) sekitar pukul 22.00 WIB, menelepon Tomblok untuk mengambil sabu dalam bungkus plastik putih di depan warung kosong samping SPBU Jalan Pamularsih. . "Terdapat sabu-sabu sebanyak delapan paket hemat dalam amplop warna putih seberat sekitar 1.444 gram," kata Darwin, Jumat (15/4/2016). Usai mengambil sabu-sabu, Tomblok lantas membawanya ke rumah saksi Rendy Anggri di Jalan Wonodri Baru, Semarang Selatan. Tak berapa lama, datang Baskoro Endrawan dan Wahyu Yuniarto. Tomblok kemudian menawarkan sabu tersebut dan mereka sepakat memakainya “Setelah semua menghisap kemudian terdakwa ngobrol-ngobrol kemudian sekira pukul 00.30 Wib, masuk dua petugas Sukijan, Dwi Yudi Setiawan dan Arif Kartono dari Polsek Semarang Selatan menangkapnya. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa enam kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dalam saku celananya. Sebuah alat hisap (bong) terbuat dari botol bekas obat batuk, dua buah korek api gas, dua pipet dari kaca dan sedotan. Dari pemeriksaan urine, mereka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Atas Perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1)Â UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama. (Yusuf IH)