Soal Ricuh PPP, Djan Faridz Akan Bawa ke PBB dan OKI

Soal Ricuh PPP, Djan Faridz Akan Bawa ke PBB dan OKI
Jakarta, Obsessionnews – Upaya Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, untuk memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP terus berjalan. Ia pun mengaku akan melakukan upaya tersebut hingga ke tingkat internasional. Menurut Djan, tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga Organisasi Kerjasama Islam (OKI). "Kuasa hukum saya sudah menyiapkan dokumen untuk ke Den Haag. Kita juga akan bawa ini ke OKI. Harapannya agar partai Islam diberikan harapan," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/4/2016). Kehadiran Djan di Gedung MK yang diikuti sejumlah kader PPP dan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang perdana uji materi Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sebelumya, Djan sempat menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat. Pasalnya, pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. Djan hanya akan mencabut gugatan tersebut jika pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan MA dan UU Partai Politik. (Fath@imam_fath)