Minggu Ini, Bareskrim Konfrontir Nikita dengan Tersangka Kasus TPPO

Jakarta, Obsessionnews - Sepertinya artis Nikita Mirzani akan kembali dipanggil oleh Bareskrm Mabes Polri untuk menjadi saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk tersangka mucikari berinisial A. Hal itu dilakukan karena keterangan A dengan keterangan Nikita berbeda. Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita melalui pengacaranya. Namun hingga kini, Nikita belum juga muncul menghadap penyidik. "Sudah dua bulan pemanggilan tidak ada kabar. Kemarin pengacaranya lagi nentuin hari. Mudah-mudahan minggu ini kita panggil lagi untuk konfrontir," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Seperti diketahui, pada Kamis 10 Desember 2015 malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua muncikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut. O dan F yang sudah menjadi tersangka di Bareskrim, dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta. Tak hanya O dan F, polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap A usai ditangkap dalam pelariannya di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan, Sabtu 16 Januari 2016 lalu. (Purnomo)





























