Kejati Kembali Keluarkan Sprindik untuk La Nyalla Mattalitti

Surabaya, Obsessionnews - Janji keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, sepertinya bukan gertak sambal dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Membongkar kasus korupsi dana hibah IPO Bank Jatim yang menyeret nama La Nyalla Mattalitti terus dilakukan Kejati. Meski, kemarin (12/4/2016), PN Surabaya mengabulkan permohonan Praperadilan Ketua Umum PSSI hasil Kongres Surabaya tersebut. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan menegaskan, penerbitan sprindik, dan penetapan La Nyala sebagai tersangka, telah dikeluarkan sejak Senin kemarin. Berselang beberapa jam usai Hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan gugatan La Nyalla, Kejati langsung bergerak cepat keluarkan Sprindik tersebut. "Sudah keluar sprindik baru dengan nomor 397/05/fd1/04/2016 pada Selasa (12/4/2016) kemarin, dan saudara LM tersangka," terangnya. Untuk diketahui, Kejati Jatim, sebelumnya keluarkan dua sprindik untuk menjerat La Nyalla Mattalitti, namun kedua kandas. Praperadilan yang dilakukan di PN Surabaya memenangkan orang nomor satu di Kadin Jatim tersebut. Dalam kasus IPO Bank Jatim, La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati lantaran ada dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim tersebut. (Rud)





























