Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Kondensat Ke Bareskrim

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi-lagi mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan Kondensat ke Bareskrim. Hal itu dikarenakan berkas tersebut masih P19 dan harus dilengkapi. "Berkasnya P19, dikembalikan lagi ke kami. Ada hal yang menurut jaksa minta untuk kami lengkapi," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Berkas tiga tersangka kasus korupsi kondensat itu sebelumnya dikirim oleh Bareskrim tahap pertama ke Kejagung pada Selasa 29 Maret 2016. Tiga berkas yang dikirim tersebut adalah berkas mantan deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan kepala BP Migas Raden Priyono dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka kasus korupsi kondensat, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sejak Kamis 11 Februari 2016 malam. Sementara satu tersangka lainnya yang belum ditahan adalah salah satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratno karena masih dirawat di rumah sakit di Singapura. (Purnomo, @kapoy76)





























