Polisi Amankan Perusak Terumbu Karang

Surabaya, Obsessionnews - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jatim amankan 9 perusak terumbu karang. Mereka (pelaku) sering melakukan pengeboman (bondet) ikan di Perairan Gending, Probolinggo dan Kangean Sumenep. Pelaku yang diamankan, yakni, inisial AL dan MR pelaku perusakan terumbu karang. Sedangkan tujuh tersangka lainnya MRI, MR, FT, HK, SA, LE dan AH adalah pelaku penggunaan bom ikan. Kombes Pol RP Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, terumbu karang seberat 90 kilogram, bondet (bom ikan) sebanyak 22 buah. " Modus tersangka pengguna bom ikan dengan menyulut bahan peledak dan melemparkannya saat menemukan keberadaan ikan. Setelah terjadi ledakan, tersangka menyelam untuk mengambil ikannya," paparnya. Kata Agro, saat diperiksa para tersangka mengaku jika pengambilan terumbu karang ini berdasarkan pesanan dari beberapa perusahaaan dan perkilogramnya dihargai Rp15 ribu. " Kedua tersangka perusak terumbu karang dijerat undang-undang RI nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sampai Rp. 10 miliar," tegasnya kembali. (Rud)





























