Kejagung Eksekusi Mati Kelompok 'Tangerang Nine' Jika Sudah Penuhi Syarat

Kejagung Eksekusi Mati Kelompok 'Tangerang Nine' Jika Sudah Penuhi Syarat

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melaksanakan eksekusi hukuman mati tahap III terhadap sembilan orang terpidana mati dalam kasus pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang, Banten, pimpinan Benny Sudrajat alias Tandi Winardi.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, akan melanjutkan eksekusi tahap III itu. Namun, Prasetyo masih menyimpan rapat-rapat waktu pelaksanaanya, yang pasti setelah para terpidana mati memenuhi syarat.

"Semuanya mana yang sudah memenuhi syarat untuk dieksekusi‎. Kalau sudah hukumnya diberikan semua baru kita eksekusi, mereka masih punya hak hukum," ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu (10/4/2016).

Namun, ketika disinggung siapa yang menjadi jaksa eksekutor terhadap 9 terpidana mati tersebut, dia menegaskan sesuai dengan lokasi kejadian yakni Kejati Banten.

"Jadi, yang memutuskan kita bukan Kejati DKI. Karena lokasi atau posisi bukan hanya di Kejati DKI tapi tempat lain, di Banten," pungkasnya.

Adapun, Kelompok 'Tangerang Nine' yang terancam hukuman mati, yakni Benny Sudrajat alias Tandi Winardi, Iming Santoso alias Budhi Cipto, kedua Warga Negara Indonesia. Selain itu 5 warga negara China yakni Gan Chunyi, Zhu Xuxiong, Zhang Manquan, Chen Hongxin dan Jian Yuxin. Sedangkan seorang warga negara Prancis Serge Areski Atlaoui serta warga negara Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick. (Purnomo)