Kejari Jakpus Terima Berkas II Kasus Nikita Mirzani

Kejari Jakpus Terima Berkas II Kasus Nikita Mirzani
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap dua yaitu barang bukti dan tersangka kasus prostitusi yang melibatkan Nikita Mirzani dan Puty Revita dari Bareskrim Mabes Polri. "Sudah kami terima pelimpahan tahap dua yaitu barang bukti dan tersangkanya dari Bareskrim Mabes Polri," ujar Kepala Kejari Jakpus Hermanto di Jakarta, Jumat (8/4/2016). Atas pelimpahan tahap dua ini, Jaksa memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. Nikita Mirzani0 Seperti diketahui, Direktorat Tipidum Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Nikita dan Puty pada Selasa (15/12/2015). Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial F dan O serta A. Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman terhadap keduanya yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Purnomo)