Pelanggan PSK di Prancis akan Didenda Rp57 Juta

Paris - Parlemen Prancis telah meloloskan sebuah undang-undang yang menghukum pengguna layanan pekerja seks komersial (PSK) dengan denda mencapai 3.750 euro atau setara dengan Rp56,4 juta. Dalam undang-undang itu, seseorang yang terbukti menggunakan layanan PSK juga harus mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para PSK. “Aspek paling penting dalam undang-undang ini ialah perlindungan terhadap para PSK, memberikan mereka KTP karena kami tahu 85% PSK di sini adalah korban perdagangan manusia,” ujar anggota parlemen dari Partai Sosialis, Maud Olivier, kepada kantor berita Associated Press.
- Kisah Shandra Woworuntu, WNI korban perbudakan seks di Amerika
- Prancis akan melarang prostitusi
- Seruan agar pekerja seks komersial ilegal di Eropa
- Ketika pekerja seks bersuara di media sosial





























