Berkas Perkara Korupsi Pasar Jrakah Segera Disidangkan

Semarang, Obsessionnews – Berkas perkara mantan Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemetaan Dinas Pasar Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Agus Widiatmono (AW) kini resmi dilimpahkan ke penuntut umum. Pelimpahan berkas oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menjadi tanda terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Jrakah, Kota Semarang yang dibiayai dengan APBD tahun 2013 segera disidang ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari) Kota Semarang, Sutrisno Margi Utomo, menyatakan, bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum “Berkas AW sudah tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepenuntut umum. Besok direncanakan dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia, Rabu (6/4/2016). Adapun tim penuntut umum yang akan menyidangkan perkara antara lain Zahri Aeniwati, Sudjatmika, dan Bondan Subrata. Sementara khusus berkas tersangka Sub Kontraktor pada proyek Pasar Jrakah, Mieke Sulistyorini (MS) pihaknya mengaku hampir selesai. “Saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dari penuntut umum. Untuk MS berkas hampir rampung, minggu depan dimungkinkan sudah tahap 1,” ungkapnya. Sebagai informasi, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan. MS ditahan di Lapas Wanita Klas IIA Bulu Semarang, sedangkan Agus Widiatmono ditahan di Lapas Klas IA Kedungpane Semarang. (Yusuf IH, @HanggaraYusuf)





























