Siapa WNI yang Tercantum dalam Bocoran Data Mossack Fonseca?

Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan menyoroti warga negara Indonesia yang namanya tercantum dalam bocoran data Mossack Fonseca. Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya tengah mempelajari data Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama yang kerap disewa untuk mendirikan perusahaan di yurisdiksi bebas pajak luar negeri (offshore company). “Saya telah memerintahkan Ditjen Pajak untuk mempelajari data the Panama Papers. Kami akan mengonfirmasi data yang kami miliki dengan dokumen tersebut,” kata Bambang kepada wartawan seperti dilansir BBC, Selasa (5/4/2016).
Dalam dokumen Mossack Fonseca, nama-nama warga Indonesia juga tercantum. Harian Tempo menyebut sederet nama, termasuk pemilik Grup Lippo James Riady. Pada dokumen itu, menurut Tempo, James tercatat sebagai pemegang saham di sebuah perusahaan bernama Golden Walk Enterprise Ltd yang didirikan dengan bantuan Mossack Fonseca di British Virgin Islands pada 2011. Nama lain yang muncul pada dokumen itu antara lain, Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Fransiscus Welirang;pebisnis Sandiaga Uno;pengusaha Muhammad Riza Chalid;dan pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra. Pada prinsipnya memiliki perusahaan lepas pantai dan menggunakan 'surga pajak' bukan hal yang melanggar hukum, namun sebagian besar ‘surga pajak’ dipakai untuk menyembunyikan pemilik uang yang sebenarnya, asal usul uang, sekaligus menghindari pajak atas uang tersebut. (BBC)
- Sejumlah pemimpin dunia 'dirikan perusahaan di surga pajak'
- Menyembunyikan aset dan menghindari pajak di surga pajak
- Pencucian uang dan yang absen dari lawatan Jokowi
Dalam dokumen Mossack Fonseca, nama-nama warga Indonesia juga tercantum. Harian Tempo menyebut sederet nama, termasuk pemilik Grup Lippo James Riady. Pada dokumen itu, menurut Tempo, James tercatat sebagai pemegang saham di sebuah perusahaan bernama Golden Walk Enterprise Ltd yang didirikan dengan bantuan Mossack Fonseca di British Virgin Islands pada 2011. Nama lain yang muncul pada dokumen itu antara lain, Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Fransiscus Welirang;pebisnis Sandiaga Uno;pengusaha Muhammad Riza Chalid;dan pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra. Pada prinsipnya memiliki perusahaan lepas pantai dan menggunakan 'surga pajak' bukan hal yang melanggar hukum, namun sebagian besar ‘surga pajak’ dipakai untuk menyembunyikan pemilik uang yang sebenarnya, asal usul uang, sekaligus menghindari pajak atas uang tersebut. (BBC) 




























