Terlibat Narkoba Didenda 6 Tahun Penjara Plus 800 Juta

Terlibat Narkoba Didenda 6 Tahun Penjara Plus 800 Juta
Padang, Obsessionnews - Seorang warga Sapta Prasetya (31 th) dituntui enam tahun penjara karena terlibat narkoba. Selain dipenjara, warga Koto Tangah, Sumatera Barat itu juga didenda denda Rp800 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 6 tahun kurungan penjara, denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata JPU Suriati, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Padang, Senin (4/4). Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, kejadian ini berawal pada tanggal 25 Desember 2015 lalu di kawasan Kurao, dekat lapangan bola, Kecamatan Nanggalo. Awalnya terdakwa bertemu dengan Zul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat itu Zul menawarkan ganja kepada terdakwa, dengan berat satu ons, dan terdakwa menyerahkan uang kepada Zul sejumlah Rp 300 ribu. Ganja yang sudah ditangan, kemudian disimpan terdakwa di dalam jok sepeda motornya. Rencanya ganja itu akan dibagi menjadi lima paket, setelah sampai di rumah. Namun, belum sempat dibagi, terdakwa keburu tertangkap. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)