KPK Tetap akan Tangani Kasus Kajati DKI

KPK Tetap akan Tangani Kasus Kajati DKI
Jakarta, Obsessionnews - Pemeriksaan etik Kejaksaan Agung terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Aspidsus Tomo Sitepu tidak akan menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri keduanya dalam kasus dugaan penyuapan PT Brantas Abipraya (PT BA). "Kita akan tetap memproses dan kasusnya tetap ada di KPK. Secepatnya akan diperiksa, semoga dalam minggu ini," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Ishak di kantornya, Jakarta, Senin (4/4/2016). Dalam waktu dekat, pemeriksaan terhadap Sudung dan Tomo akan kembali dilakukan. Pemeriksaan ulang ini karena KPK menganggap ada peran penting keduanya dengan dalam kasus penyuapan yang tengah ditangani KPK. "Ini yang sedang kita cari (buktinya)," kata Yuyuk. Sebelumnya KPK telah Sudung dan Tomo tidak lama setelah operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang sebesar USD 148 ribu. Meski memastikan duit suap tersebut akan diberikan kepada pihak Kejati DKI. Namun KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai penerima suap. Dalam kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya (PT BA) ke Kejati DKI KPK hanya menetapkan 2 orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2016). Sedangkan status hukum kedua jaksa itu masih sebagai saksi. Selain para tersangka KPK juga menyita barang bukti uang. (Has)