KPK akan Periksa Balega DPRD DKI dan Perusahaan Pengembang

KPK akan Periksa Balega DPRD DKI dan Perusahaan Pengembang
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Para pihak yang dimaksud meliputi perusahaan pengembang dan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi. "Semua pihak yang terlibat raperda reklamasi akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (4/4/2016). Bappeda DKI Jakarta menyebutkan ada 9 sembilan pengembang tersebut proyek tersebut yakni PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Grup), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo. Di antara perusahaan itu, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Kapuk Naga Indah yang mendapat jatah reklamasi lima pulau dengan luas 1.329 hektar. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yang mendapat jatah rekalamasi satu pulau dengan luas 161 hektar. Sementara Balega DPRD DKI diketuai M Taufik, Wakil Ketua Baleg yaitu Merry Hotma dengan anggota Balegda yaitu Wiliam Yani, Dwi Rio Sambodo, Gembong Warsono, Raja Natal Sitinjak, Yuke Yurike, Rany Mauliani, Taufik Hadiawan, Rifkoh Abriani, Nasrullah, Matnoor Tindoan, Ichwan Zayadi, HA Nawawi, Mujoyono, Lucky P Sastrawiria, Ruddin Akbar Lubis, Zainuddin, Hasbiallah Ilyas, Bestari Barus, Hamidi AR dan M Sangaji. "Saat ini KPK fokus terhadap orang yang ditetapkan tersangka dan terjerat OTT pekan lalu lalu. Selanjutnya kami akan mulai melihat ke pihak lain," jelas Yuyuk. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap kepada Sanusi. Duit suap itu terkait dengan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah beberapa ruangan milik anggota DPRD DKI Jakarta yaitu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. Dari penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah dokumen. Diduga, dokumen itu terkait Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. (Has)