Imigrasi Cekal Presdir PT Agung Podomoro dan Chairman Agung Sedayu Group

Imigrasi Cekal Presdir PT Agung Podomoro dan Chairman Agung Sedayu Group
Jakarta, Obsessionnews - Pihak Imigrasi membenarkan pihaknya telah menerima permohonan pencegahan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan Sugianto dari KPK. "Sampai hari ini ada dua orang, permohonan pencegahan dari KPK kepada kami atas nama AW dan SK alias A," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso saat dihubungi Obsessionnews.com, Senin (4/4/2016). Kedua pengusaha bidang properti terbesar di Indonesia itu telah resmi dicegah sejak 1 April 2016. Dengan pencegahan ini, baik Ariesman Widjaja maupun Aguan Sugianto dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama untuk kepentingan penyidikan di KPK. "Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama," tegas Heru. KPK menduga ada keterlibatan kedua orang ini dalam kasus penyuapan pembahasan tentang Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta di DPRD DKI Jakarta. Ariesman Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL, serta Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Sedangkan Aguan Sugianto status hukumnya masih sebagai saksi. "Hingga saat ini belum ada tersangka baru, baru tiga orang itu saja," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Ishak. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK. Selain menahan ketiga tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti uang dengan total Rp 2 miliar. Uang itu hendak dibagi-bagikan ke komisi D DPRD DKI Jakarta. (Has)