Berkas Perkara Sudah P21, Penahanan Saipul Jamil Dipindah ke Kejaksaan

Jakarta, Obsessionnews - Penyanyi dangsut Saipul Jamil yang merupakan tersangka atas kasus pencabulan anak akan dipindahkan penahanannya dari Polsek Kelapa Gading ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (4/4).
"Ya pagi ini dipindahkan," ujar kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Dia menjelaskan, pemindahan itu dikarenakan berkas hukum kliennya telah dianggap lengkap atau P21. Sehingga kasus tersebut segera masuk persidangan."Ya sudah P21," kata Kasman.
Seperti diketahui, Saipul Jamil ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Atas perbuatannya, Saipul terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1. (Purnomo)





























