KPK Cegah Chairman Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Sugiyanto Kusuma alias Aguan Sugianto selaku Chairman Agung Sedayu Group ke bagian Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pencegahan ini dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu akan dimintai keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. "Iya benar ada pencegahan. Jumat sudah dilayangkan suratnya ke pihak Imigrasi," kata Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/4/2016). Aguan dianggap sebagai salah satu saksi penting untuk dimintai keterangan terkait penangan kasus suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta. KPK meminta pencegahan terhadap Aguan karena melihat adanya peran bos Agung Sedayu itu. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL sebagai tersangka. Terungkapnya kasus ini melalui operasi tangkap tangan KPK. Ariesman diduga telah menyuap M Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang kini masih dibahas DPRD DKI Jakarta. (Has)





























