Usai Diperiksa, Tiga Tersangka Kasus Suap Kejati DKI Ditahan

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring tiga tersangka kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke rumah tahanan berbeda usai mereka menjalani pemeriksaan, Jumat (1/4/2016). Satu persatu para tersangka dikeluarkan dari ruang pemeriksaan dengan langsung dikenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Tidak satupun dari mereka yang mau berkomentar atas penahanan ini. Senior Manajer PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, merupakan tersangka pertama yang ditahan. Ia keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.53 WIB, dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rutan KPK. Menysul, tersangka kedua yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko, pukul 17.05 WIB. Sudi ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka terakhir yang ditahan yakni Marudut. Perantara kasus ini juga ditahan di Rutan KPK. KPK telah menetapkan tiganya setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (31/3/2016). Ketiganya disangka sebagai pihak pemberi suap kepada seseorang untuk mengamankan perkara terkait PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dari tangan para tersangka, tim Satgas KPK menyita uang sebesar USD 148.835 yang diduga uang suap. KPK tengah mendalami pemberian uang ini guna menjerat pelaku penerima suap. Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiga tersangka dijerat KPK dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Has)





























