Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land Jadi Tersangka

Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land Jadi Tersangka
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan yang melibatkan politisi Partai Gerindra M Sanusi. Operasi tangkap tangan ini terungkap bahwa kasus suap ini terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K) serta revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan selain Sanusi, pihaknya juga menetapkan dua orang dari pihak swasta. Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. "Mudah-mudahan dari perkembangan yang kita lakukan semoga bisa kita temukan koneksikan pihak-pihak terkait," ujar Agus dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3/2016). Selain mengamankan tersangka, KPK juga menyita barang bukti uang dengan total nilai Rp 2 miliar dan 80 ribu USD. Uang itu diberikan pihak PT APL untuk mempengaruhi putusan komisi D DPRD DKI Jakarta yang tengah membahas rencana tersebut. "Dalam kasus ini terlihat bagaimana pengusaha mempengaruhi pemda dan pembuat UU tanpa menghiraukan kepentingan rakyat yang lebih besar terutama yang berkaitan dengan lingkungan karena dari data yang kami dapat kelihatannya amdalnya belum diselesaikan dengan baik," terang Agus. (Has)