Kasus Suap Kejati DKI, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus Suap Kejati DKI, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyuapan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penetapan tiga orang tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Ketiga tersangka tersebut yakni Diretur Keuangan PT Brantas Abipraya berinisial SWA (Sudi Wantoko), Senior Manager PT Brantas Abipraya berinisial DPA (Dandung Pamularno) dan seorang swasta berinisial MRD. "MRD ini sebagai perantara," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2016). KPK menangkap ketiga tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (30/3/2016) pagi, di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang 148.835 dollar AS. Uang tersebut berasal dari DPA yang hendak diberikan kepada MRD di toilet pria yang ada di lantai 1 hotel tersebut. Setelah pemberian uang, KPK pun menangkap keduanya dan juga SWA. Agus mengungkapkan SWA dan DPA diketahui ingin berusaha menghentikan perkara korupsi di perusahaannya yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Has)