Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Didenda Rp 500.000

Jakarta, Obsessionnews – Polri mengimbau pengendara agar tidak memodifikasi plat nomor polisi (nopol). Aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nopol modifikasi tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)." [caption id="attachment_112050" align="alignleft" width="234"]
Polisi menindak pengendara yang nekat memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).[/caption] Pemilik mobil dan motor diimbau tidak memodifikasi plat nopol sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca. Misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA. Masyarakat diminta menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Polri. Namun masih banyak pengendara yang melecehkan larangan tersebut. Akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, @TMCPolda Metro, Kamis (31/3/2016) memposting foto seorang polisi yang menindak sebuah mobil bernopol B *700N ‘LY. “Polri lakukan penindakan pengendara yang masih nekat memodifikasi #TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” kicaunya. Polri mengimbau plat nopol yang dimodifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh kantor Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, masyarakat dipersilakan mendatangi kantor Samsat terdekat di jajaran Polda Metro Jaya, dan akan diberikan penggantian. (@arif_rhakim)
Polisi menindak pengendara yang nekat memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).[/caption] Pemilik mobil dan motor diimbau tidak memodifikasi plat nopol sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca. Misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA. Masyarakat diminta menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Polri. Namun masih banyak pengendara yang melecehkan larangan tersebut. Akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, @TMCPolda Metro, Kamis (31/3/2016) memposting foto seorang polisi yang menindak sebuah mobil bernopol B *700N ‘LY. “Polri lakukan penindakan pengendara yang masih nekat memodifikasi #TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” kicaunya. Polri mengimbau plat nopol yang dimodifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh kantor Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, masyarakat dipersilakan mendatangi kantor Samsat terdekat di jajaran Polda Metro Jaya, dan akan diberikan penggantian. (@arif_rhakim) 




























