Mahfud: Calon Independen, Bukan Deparpolisasi

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, adanya calon independen dan pemilihan kepala daerah itu bukan bagian dari deparpolisasi, melainkan itu sudah diatur dalam putusan MK. Menurut Mahfud, dasar MK membolehkan calon indepen maju sebagai kepala daerah, ialah memberi kesempatan atau peluang bagi orang potensial, yang sering kali terlupakan oleh partai politik. Orang-orang potensial ini kerap terkendala dengan syarat-syarat parpol yang rumit. "Jadi calon independen itu bukan bagian dari deparpolisasi. MK justru jelas mengatakan, parpol adalah tiang dari demokrasi," kata Mahfud, di Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016). Persoalan layak atau tidaknya, Mahfud mengembalikan sepenuhnya kepada masyarakat untuk memilih. Yang jelas kata, MK hanya memutuskan bahwa siappun orang berpeluang untuk dicalonkan secara independen. "Soal pantas atau tidak pantas, kan rakyat yang memilih. Masyarakat sudah pertimbangan masing-masing," katanya. Istilah deparpolisasi muncul, lantaran karena ada faktor kekecewaan dari partai politik yang karena calonya tidak mau diusung oleh parpol, dan lebih memilih pada jalur independen. Menurut Mahfud, ini menjadi pelajaran penting bagi parpol. "Mungkin lebih bagus kalau parpol melakukan introspeksi diri," jelasnya. (Albar)





























