Kini Pipa Baja Saluran Air Punya SNI

Jakarta, Obsessionnews - Kementerian Perindustrian menerbitkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia pada pipa baja saluran air dengan atau tanpa lapisan seng secara wajib. Regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan bagi konsumen. “Pipa baja saluran air yang dimaksud adalah pipa baja karbon atau paduan yang dibuat dengan cara dilas tahanan listrik (electric resistance welding/ERW) atau las busur rendam (submerged arc welding/SAW), baik dengan sambungan lurus maupun melingkar,” papar Menperin Saleh Husin , Selasa (29/3/2016). Permenperin ini menegaskan, SNI wajib diberlakukan untuk jenis produk dengan nomor SNI 0039:2013 dan nomor pos tarif sebagai berikut: 7305.31.90.00, 7305.39.90.00, 7306.30.90.90, 7306.50.90.90, dan 7306.90.90.90. “SNI wajib ini juga diberlakukan untuk jenis pipa yang dimaksud, yang akan diberikan pelapisan dengan bahan lain,” tuturnya. Namun demikian, SNI wajib tersebut dapat dikecualikan bagi pipa impor yang memiliki kesamaan nomor pos tarif seperti di atas, apabila berdasarkan dua alasan. Pertama, alasan teknis, yaitu produk memiliki standar sendiri atau standar internasional dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 0039:2013. Selain itu untuk pipa baja saluran air yang memiliki ukuran diameter minimal 15 mm (1/2 inci) atau lebih dari 1200 mm (48 inci). Alasan kedua, yaitu untuk keperluan khusus yang meliputi hibah dari negara asing dan bukan merupakan pinjaman (loan), barang contoh uji Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI pipa baja saluran air, dan barang contoh untuk pameran yang dibatasi minimal tiga batang untuk setiap jenis dan ukuran. “Impor pipa baja saluran air tersebut harus melalui pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE),” tegas Menperin. Dalam pelaksanaan SNI ini, pelaku usaha wajib memiliki SPPT-SNI pipa baja saluran air serta membubuhkan tanda SNI pada salah satu ujung pipa dengan cara penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang. Sementara itu, pihaknya juga melarang pipa baja saluran air yang tidak memiliki SNI harus segera ditarik dari peredaran. “Pipa baja saluran air yang telah beredar di Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menperin. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. (Aprilia Rahapit)





























