Polda Perpanjang Masa Tahanan Jessica 30 Hari

Polda Perpanjang Masa Tahanan Jessica 30 Hari
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan perpanjangan masa tahanan 30 hari kedepan kepada tersangka Jessica Kumala Wongso atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Hal itu dilakukan karena pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menyatakan lengkap atau P-21 terhadap berkas perkara Jessica. "Sudah kita minta ke jaksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2016). Berita sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin belum lengkap atau P21. "Belum. Berkas saja belum rampung. Mana mau P21," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (28/3/2016). Dia menjelaskan, jaksa sedang meneliti berkas-berkas yang dikirim penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Namun, jaksa belum memeriksa petunjuk di berkas itu. Apabila penyidik belum melengkapi petunjuk, maka berkas dikembalikan. "Nanti kalau ada kekurangan, kami akan mengembalikan lagi kalau tidak memenuhi petunjuk," kata dia. (Purnomo)