Pengacara Minta Polda Bebaskan Jessica

Jakarta, Obsessionnews - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk membebaskan Jessica, jika setelah 120 hari berkas perkara Jessica masih belum P21 (lengkap). Namun, apabila sebelum 120 hari berkas perkara sudah P21, tentu ia akan membiarkan proses hukum berjalan. "Iya kalau sampai 120 hari tidak ada bukti yang kuat harus dikeluarkan (bebaskan Jessica). Kalau sesuai hukum ya enggak apa-apa, kalau tidak sesuai hukum terus enggak ada buktinya ya kasihan hak asasi manusia. Orang ditahan itu apa sih? Dirampas hak kemerdekaannya," tegas Yudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2016). Menurutnya, polisi sangat terburu-buru menyeret Jessica sebagai tersangka, buktinya berkas perkara sudah bolak-balik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) meski sudah sering koordinasi. "Terlalu terburu-buru, belum ada bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka tidak ada buktinya," pungkasnya. (Purnomo,@kapoy76 )





























