Bareskrim Kirim Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus TPPI

Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Bareskrim Mabes Polri serahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Berkas perkara tiga tersangka TPPI hari ini kita kirim," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/3/2016). Ketiga tersangka itu yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta bekas bos TPPI Honggo Wendratno. Berkas tersebut kini telah dikoreksi berdasarkan petunjuk jaksa. "Ini penyerahan berkas setelah dipenuhi petunjuk jaksanya," kata Agung. Dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono, dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno. Penyidik telah menahan Priyono dan Djoko. Sementara Honggo masih dalam keadaan sakit dan belum bisa meninggalkan rumah sakit di Singapura. (Purnomo) 






























