RI Ratifikasi Perjanjian Transportasi Laut ASEAN – Tiongkok

Jakarta, Obsessionnews - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement of Maritime Transport between the Goverments of the Member Countries of ASEAN and the Goverment of the People’s Republic of China. "Peratuan Presiden ini mulai berlaku pada tangal diundangkan," demikian bunyi pasal 3 peraturan tersebut seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id, Senin (28/3/2016). Dalam agreement itu disebutkan, bahwa negara-negara ASEAN dan pemimpin negara RRT meyakini bahwa kerjasama di bidang transportasi laut akan memberikan manfaat bagi pengembangan hubungan perdagangan dan ekonomi antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok. Karena itu, negara-negara ASEAN dan Tiongkok berkeinginan yang sama untuk saling bekerja sama dan berkomunikasi lebih lanjut, dan membangun sistem kerangka kerja transportasi laut regional yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitas transportasi laut. Adapun hal-hal yang disetujui adalah untuk memberikan fasilitasi dan kerja sama dalam meningkatkan kondisi-kondisi di mana transportasi laut barang dan penumpang yang dilakukan baik antara pelabuhan para pihak, maupun antara pelabuhan para pihak dan pelabuhan negara-negara ketiga, untuk memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi dari Para Pihak. "Para pihak harus menahan diri dari setiap tindakan yang mungkin merugikan partisipasi terbatas perusahaan pelayaran Para Pihak di bidang transportasi laut baik antara Para Pihak maupun antara Para Pihak dan negara-negara ketiga," bunyi pasal 1 Agreement itu. Menurut lampiran Perpres tersebut, masing-masing pihak wajib menjamin kapal, awak kapal, penumpang, dan barang di atas kapal dari Pihak lain dengan perlakuan yang sama dengan yang diberikan pada kapal negara ketiga dalam berbagai hal. Misalnya menyangkut akses ke pelabuhan yang terbuka untuk lalu lintas laut internasional, di pelabuhan dan berlayar dari pelabuhan tersebut, penggunaan fasilitas pelabuhan untuk angkutan barang dan penumpang serta akses ke layanan dan fasilitas lain yang tersedia di pelabuhan serta pungutan bea dan biaya jasa kepelabuhanan. (Has)





























