Kejati DKI Masih Teliti dan Belum Lengkapi Berkas Kasus Jessica

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin belum lengkap atau P21. "Belum. Berkas saja belum rampung. Mana mau P21," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (28/3/2016). Dia menjelaskan, jaksa sedang meneliti berkas-berkas yang dikirim penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Namun, jaksa belum memeriksa petunjuk di berkas itu. Apabila penyidik belum melengkapi petunjuk, maka berkas dikembalikan. "Nanti kalau ada kekurangan, kami akan mengembalikan lagi kalau tidak memenuhi petunjuk," kata dia. Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2016), sekitar 15.00 WIB. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jaksa diberi waktu meneliti berkas perkara selama 14 hari. Setelah itu, jaksa dapat menentukan sikap untuk meneruskan perkara ke tahap penuntutan karena berkas dinyatakan lengkap (P21) atau mengembalikan berkas ke penyidik dengan catatan (P19). (Purnomo) @kapoy76





























