Djan Faridz Dilaporkan Wasekjennya Sendiri Ke Bareskrim Polri

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Sekjen (Wasekjen) DPP Partai Persatuan pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Ahmad Bay Lubis, melaporkan Ketua Umum PPP- nya sendiri, Djan Faridz, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan akte formatur PPP Nomor 39. "Kami telah melaporkan saudara Djan Faridz ke Bareskrim," tegas Ahmad Bay Lubis dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2016). Ia mengungkapkan, Djan Faridz telah memerintahkan untuk memalsukan keterangan palsu kedalam suatu akte otentik, yaitu akte Nomor 39 yang dibuat di hadapan notaris Ermi Ningsih. "Akte ini yang menjadi satu barang bukti tindak pidana, karena dalam akte ini adalah produk palsu," bebernya. Oleh sebab itu, lanjut dia, karena didalam akte tersebut berisi keterangan palsu maka Djan Faridz wajib dilaporkan ke pihak Kepolisian. "Sehingga kita lapirkan kepada Bareskrim pada selasa kemarin," bongkarnya. Ahmad berharap, supaya penyidik Bareskrim segera mengambil tindakan."Kami berharap kepolisian melakukan tindakan," papar Wasekjen DPP PPP pimpinan Djan Faridz ini. Dia pun mengatakan, atas tindakan Djan Faridz tersebut, Djan terancam hukuman penjara 7 tahun. "Ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya. (Purnomo)





























