DPR Siap Buat UU yang Atur Angkutan Umum Aplikasi

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Komisi V DPR RI Fary J Francis menyatakan, siap untuk membuat regulasi yang mengatur tentang angkutan umum berbasis aplikasi dengan kembali merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Hal ini menyusul banyaknya protes dari supir taksi dan angkutan umum tentang maraknya taksi online dan ojek online seperti Uber, Grab Car dan Go Jek. Terlebih demo para supir taksi Selasa kemarin, telah memicu terjadi kerusuhan antar sesama taksi dan ojek online. "Komisi V siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU nomor tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan," kata Fary, Rabu (23/3/2016). Fary menilai, kerusuhan dan aksi anarkisme yang terjadi kemarin, adalah bentuk ketidakmampuan pemerintah untuk memberi aturan yang jelas, dengan adanya angkutan umum online. Ia menambahkan, pemerintah harus segara duduk bersama dengan DPR dan pihak-pihak terkait guna membicara persoalan tersebut. Termasuk membuat payung hukum baru yang mengatur keberadaan angkutan umum online. (Albar)





























