Tak Menutup Kemungkinan UU Lalu Lintas Direvisi

Tak Menutup Kemungkinan UU Lalu Lintas Direvisi
Jakarta, Obsessionnews - Aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan sopir taksi dan sopir taksi angkot mengundang perhatian banyak orang, termasuk Ketua DPR Ade Komarudin. Ade minta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Ade mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan UU Lalu Lintas ‎akan direvisi, untuk penyesuaian sistem tranpotasi menyusul adanya angkutan umum berbasis aplikasi yang kini ditolak oleh taksi konvensional. "Ya kalau memang revisi diperlukan, ya kita akan revisi," katanya di DPR, Selasa (22/3/2016) Sebelum dilakukan revisi, Ade lebih dulu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan dalam rangka menyerap aspirasi, agar persoalan lebih jelas duduk perkaranya, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Saya dapat masukan yang lebih lengkap lagi dari pemangku kepentingan, pelaku bisnis, semuanya kita dapat masukan yang baik," ucapnya. Tidak hanya itu, DPR juga berencana memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara. Pemanggilan itu akan dilakukan setelah DPR selesai menjalani masa reses. "Kita akan lakukan sesegera mungkin, pimpinan DPR dulu melakukan komunikasi dengan pihak terkait dan pemerintah untuk mencari solusi," jelasnya. (Albar)