Kejagung Diam, Panja Mobile 8 Upaya Halangi Penyidikan

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mau menyebutkan kalau Panja Mobile 8 Telecom yang sekarang sedang bergulir di DPR adalah upaya menghalang-halangi proses penyidikan tindak pidana korupsi. Padahal berdasarkan laporan Direktur Penyidikan (Dirdik), Panja mempersilakan Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 Telecom yang diduga merugikan negara sekitar Rp 10,7 miliar. "Laporan lisan Pak Dirdik ke saya, pimpinan Panja mengatakan silakan saja, tapi saya dengar dari kesimpulan Panja, lain lagi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/3/2016). Ketika disinggung, apakah keputusan Panja yang berbeda dengan Kejagung sangat mengganggu penyidikan Mobile 8, Arminsyah belum bisa berkomentar. "Ya kita cermati nanti," katanya. Meski demikian, Arminsyah akan menyampaikan tanggapan terkait masalah itu. "Tapi nanti, karena itu kan terserah Jaksa Agung yah, bukan pada Jampidsus. Setahu saya, ya kepada Jaksa Agung, tembusan nggak ada Jampidsus juga. saya akan menyarankan, kita akan tetap melakukan penyidikan," tandasnya. (Purnomo)





























