26 Napi Jalani Sidang TPP

Semarang, Obsessionnews – Sebanyak 26 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Kedungpane, Semarang, mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna mendapat hak agar bisa menghirup udara bebas. Sidang bertujuan menguji syarat adminitrasi terkait berkas syarat substantif atas ada tidaknya pelanggaran selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan. Kepala Lapas Kedungpane, Edy Handoko melalui Kepala Bidang Pembinaan, Kazrizal K menjelaskan, sidang sangatlah penting bagi WBP untuk meningkatkan proses pmbinaan di Lapas. “Kami rutin melaksanakan sidang TPP dalam 1 bulan 2 kali sidang, yakni setiap hari Kamis dan Minggu ke dua dan keempat,” papar dia, Jumat (18/3/2016). Pihaknya menegaskan, sidang berjalan secara objektif dan transparan sehingga dapat diterima hasilnya. Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Kasi Binmas) Lapas, Aris Tris Ochta Sari menambahkan, sidang TPP membahas usulan Hak Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Asimilasi Kerja Sosial, mutasi kerja, dan lain-lain. “Total yang mengikuti sidang TPP perkara Pidana Khusus 10 orang, Pidana Umum 16 orang, 6 orang perkara korupsi, 4 kasus narkoba, dan sisanya kasus pencurian, penggelapan dan penipuan,” tuturnya. Ochta juga mengingatkan, agar para WBP yang diusulkan bebas bersyarat untuk selalu mentaati seluruh persyaratan yang ada. “WBP harus senantiasa mentaati segala persyaratan, karena pada hakekatnya bebas bersyarat itu bukanlah bebas murni. Kehadiran Bapas juga terkait inti pelaksanaan CB dan PB adanya wajib lapor,” tandasnya. (Yusuf IH)





























