PP Tuding Kejati Kriminalisasi La Nyala

Surabaya, Obsessionnews - Ormas Pemuda Pancasila (PP) tidak puas dengan penetapan tersangka terhadap Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mataliti. Hal ini menurut PP, Kejaksaan Tinggi Jatim telah melakukan pelanggaran atas putusan Praperadilan. Pengurus PP Kecamatan Sukomanunggal, Basuki menjelaskan, Kejati sudah melakukan kriminalisasi terhadap La Nyalla. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memutus kasus penyidikan Kejati terhadap kasus dana hibah Propinsi Jatim tahun 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim dimenangkan Kadin. "Kejati sudah melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan kami," tegasnya Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suwarnawan mengumumkan tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Provinsi Jawa Timur tahun 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim, Rabu (16/3/2016) pukul 16.00 wib. Penetapan tersangka berdasarkan sprindik no prin 291/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016, dan negara dirugikan Rp 5 miliar dalam kasus ini. "Penetapan LN sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sehingga mengerucut LN sebagai tersangka," terangnya. Penetapan La Nyalla sebagai tersangka ini merupakan sprindik baru dan tidak berkaitan dengan sprindik sebelumnya yang sudah dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) melalui putusan Praperadilan No 11/Praper/2016/PN SBY tanggal 7 Maret 2016. (Rudianto)





























