Iuran BPJS Naik, Anggota DPR Tawarkan Dua Solusi

Iuran BPJS Naik, Anggota DPR Tawarkan Dua Solusi
Jakarta, Obsessionnews - Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan berlaku pada 1 April mendatang. Berdasarkan informasi, kenaikan iuran BPJS sudah resmi dikeluarkan melalui persetujuan Peraturan Presiden. Kenaikan itu menyusul banyaknya pengguna BPJS Kesehatan, sementara itu biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan biaya pengobatan rumah sakit. "Komisi IX belum diberitahu salinan resminya, apalagi pemberikan persetujuan. Dalam waktu dekat kini kita akan panggil BPJS," kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani, Senin (14/3/2016) Ia sendiri berpendapat kenaikan iuran BPJS tidak perlu dilakukan. Sebab, selama ini masyarakat ‎masih banyak yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit. Mereka yang menggunakan BPJS masih banyak yang dikesampingkan, alias dinomorduakan. "Pelayanan rumah sakit belum maksimal, karena tarifnya tidak mencukupi untuk meng-cover secara berkeadilan bagi rumah sakit dan dokter, biaya tindakan masih terlalu rendah sehingga tidak menutup biaya operasional," tuturnya. Politisi Partai Nasdem ini menawarkan dua solusi. Pertama,  dengan menaikkan tarif penerima bantuan iuran (PBI) yang menjadi tanggung jawab negara. "Pertama, naikkan tarif PBI, kedua perbaiki pelayanan atau maksimalkan service pada pasien," katanya. Solusi kedua, katanya, pemerintah harus menganggarkan biaya kesehatan masyarakat dari APBN sebesar 15 persen atau sekitar Rp 109 triliun. Artinya, biaya kesehatan masyarakat tidak semua diambil dari iuran BPJS. Irma menjelaskan, jika pemerintah menyesuaikan tarif PBI dari Rp 23 ribu menjadi Rp 30 ribu per orang, maka untuk 92,4 juta jiwa anggaran PBI butuh sekitar Rp33,26 tirliun dari sekitar Rp 109 triliun anggaran kesehatan. "Artinya masih ada Rp 66,74 tirliun yang dapat digunakan oleh Kementerian Kesehatan untuk menjalankan seluruh program nusantara sehat,  sumber daya manusia, alat kesehatan dan obat-obatan," tutur Irma. Diketahui, mulai 1 April 2016, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III perorangan naik dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp30 ribu. Iuran kelas II perorangan naik dari Rp42.500 per bulan menjadi Rp51 ribu per bulan. Iuran kelas I perorangan naik dari Rp59.500 per bulan menjadi Rp80 ribu per bulan. (Albar)