Anggota DPR Temukan Pelanggaran Ketenagakerjaan di TPS

Anggota DPR Temukan Pelanggaran Ketenagakerjaan di TPS
Surabaya, Obsessionnews - Ketua Pansus Pelindo DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, menemukan adanya pelanggaran dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya. Sejumlah sektor di pelabuhan banyak ditemui diisi oleh pekerja dengan status kontrak. "Tidak boleh (kontrak) mereka yang bekerja di Pelabuhan di item tertentu harus berstatus pekerja tetap," ungkapnya, Jumat (4/3/2016) di Teminal Peti Kemas Surabaya. Kata politisi PDI Perjuangan tersebut, sesuai hukum tenaga kerja, status kontrak harus batal demi hukum menjadi pekerja tetap. Tidak hanya soal status pekerja, Rieke juga menemukan adanya pelanggaran menyoal pajak yang dikenakan ke pekerja selama ini. "Contoh pajak penghasilan karyawan yang dipotong sepihak, ini menjadi persoalan di TPS, apakah persoalan pajak para pekerja tercantum dalam kontrak?" terangnya. Menurut Rieke, jika itu tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), seharusnya seluruh pajak  yang dibebankan ke karyawan harus dibayarkan oleh TPS. "Saya yakin dari Dubai (operator TPS) akan mematuhi perjanjian yang ada, ini akan berpengaruh pada nama perusahaan skala multinasional ini," imbuhnya. (Rudianto)