Wah, Mantan Wali Kota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta, Obsessionnews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis bersalah mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Tito Suhud di Ruang Sidang Kartika I PN Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016). Ilham dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika denda itu tidak sanggup dibayar terdakwa, dapat diganti dengan kurungan 1 bulan. Tak hanya itu, Ilham juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 tahun, maka harta benda milik Ilham dapat disita dan dilelang. Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ilham dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar. Jaksa meyakini Ilham Arief melakukan korupsi Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar. (Fath)





























