Sprindik Muncul, Kejati Jatim Digugat Praperadilan

Surabaya, Obsessionnews - Diar Kusuma Putra, Waketum Kadin Jatim mengajukan gugatan praperadilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ini terkait terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi Kadin Jatim Jilid II. Sidang gugatan pra peradilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (26/2/2016). Materi sidang kali ini pembacaan gugatan ke Kejati Jatim. Namun disayangkan, sidang perdana tersebut ditunda oleh majelis hakim. Ini dikarenakan dari pihak tergugat yakni Kejati Jatim tidak hadir. Maruf Syah, kuasa hukum Diar, mengatakan, ketidakhadiran pihak tergugat (Kejati) sangat disesalkan. Terlebih, saat ini sedang berlangsung pemeriksaan saksi kasus Kadin jilid II di Kejati Jatim. "Sangat disesalkan pihak tergugat (Kejati) tidak hadir, kita berharap, sidang selanjutnya bisa datang ke persidangan," terangnya. PN Surabaya akan melayangkan surat panggilan ke Kejati Jatim untuk bisa menghadiri sidang lanjutan. Menurut rencana, sidang tersebut akan digelar pada senin depan. ( Rudianto)





























