Eggi Sudjana Segera Laporkan Narto Cs ke Bareskrim

Eggi Sudjana Segera Laporkan Narto Cs ke Bareskrim
Jakarta, Obsessionnews - Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa (PPB) DR Eggi Sudjana SH berencana segera melaporkan Sunarto Muntako (Narto Cs) ke Bareskrim Polda Metro Jaya. Pasalnya, Narto Cs dinilai Eggi telah melakukan pencemaran nama baik, dengan menyebarluaskan surat pembekuan jabatan Ketua Umum (Ketum) PPB. Nyatanya hingga kini, Eggi Sudjana masih menjabat sebagai Ketum PPB  hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan telah disahkan menteri Hukum dan Ham RI. “Memang benar, kami sebagai kuasa hukum Pak Eggy Sudjana akan melaporkan saudara Narto CS ke Bareskrim soal pencemaran nama baik dan penghinaan kepada ketum PPB yang sah,” kata salah satu kuasa hukum Eggy, Inge Airawatie,SH.MH kepada Obsessionnews.com, Jumat (26/2/2016) di Belezza, Permata Hijau, Jakarta Selatan. Selain Inge, Eggi Sudjana juga telah menunjuk Bob Hasan,SH,MH, Feldi Taha,SH, Jamal SH,Dicky Siahaan,SH, dan Jack SH MH untuk menjerat Narto CS yakni Gus Joy, Ritta Suwatan, Grace  Mangundap. Inge menambahkan, Narto CS dapat dijerat pasal 310 dan 311, pasal 55 KUHP dan UU ITE No.11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 pasal 45 yakni penghinaan dan pencemaran nama baik. Selain itu, Narto CS juga telah mengirimkan surat yang dinilai tidak sah tersebut ke Menkumham. Padahal, berdasarkan Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, Narto sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina PPB. Sementara, diketahui tidak ada klausul hukum di partai manapun, dimana ketua umum dapat dibekukan atau dipecat oleh pembina, namun sebaliknya ketua dewan pembinalah yang dapat diberhentikan ketum kata Eggi. (Popi Rahim)